Jadwal UN dan USBN SMA Tahun Pelajaran 2017/2018

Dalam upaya tata kelola pelaksanaan Ujian Nasional (UN) dan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) di Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA), Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat telah menyampaikan informasi tentang pelaksanaan UN dan USBN di Satuan Pendidikan SMA Tahun Pelajaran 2017/2018. 

Jadwal UN dan USBN SMA Tahun Pelajaran 2017/2018

Jadwal UN dan USBN SMA 

Berdasarkan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dengan Nomor: 422.1/5457-Bid.PMU, Perihal Pelaksanaan UN dan USBN SMA Tahun Pelajaran 2017/2018 Pertanggal 23 Februari 2018. Surat Edaran tersebut yang ditujukan kepada Kepala SMA Negeri/Swasta Se-Jawa Barat agar menginformasikan kepada satuan pendidikan di wilayah kerjanya masing-masing. yakni:
  1. Pelaksanaan UN SMA Tahun Pelajaran 2017/2018 menggunakan moda UNBK dengan pertimbangan untuk meningkatkan efisiensi, mutu, reliabilitas,  kredibilitas,  dan  integritas ujian.
  2. Pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Badan  Standar Nasional Pendidikan Nomor 0044/P/BSNP/XI/2017 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun 2017/2018.
  3. Jadwal Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).
Jadwal UN dan USBN SMA Tahun Pelajaran 2017/2018

Mata pelajaran yang diujikan dalam USBN meliputi seluruh mata pelajaran sesuai dengan kurikulum yang diterapkan masing-masing sekolah, yaitu :

Jadwal UNBK SMA

  1. Program IPA Kurikulum 2006
  2. Program IPS Kurikulum 2006
  3. Program Bahasa Kurikulum 2006
  4. Peminatan MIPA Kurikulum 2013
  5. Peminatan IPS Kurikulum 2013
  6. Peminatan Bahasa dan Budaya Kurikulum 2013

Waktu pelaksanaan UN dan USBN SMA Tahun Pelajaran 2017/2018

Waktu pelaksanaan ujian Sekolah Berstandar Nasional (UASBN) sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, yakni:
  1. USBN dilaksanakan melalui ujian tulis dan ujian praktik (beberapa mata pelajaran).
  2. Ujian praktik dilaksanakan sebelum ujian tulis yaitu mulai tanggal 26 Februari 2018 s.d 10 Maret 2018.
  3. USBN dilaksanakan sebelum Ujian Nasional yaitu pada tanggal 19 Maret 2018 s.d 27 Maret 2018.
  4. USBN dapat dilaksanakan berbasis kertas dan pensil, berbasis komputer, atau kombinasi ujian berbasis komputer dan kertas.
  5. Sekolah dapat melaksanakan USBN berbasis komputer apabila memenuhi syarat berikut: 
    1. Memiliki jumlah komputer client paling sedikit setengah dari jumlah peserta didik yang mengikuti USBN.
    2. Komputer client yang digunakan berupa Personal Computer (PC) dan atau  Laptop (bukan Smartphone atau Tablet).
    3. Memiliki aplikasi ujian dan server yang memadai.
  6. Kisi-kisi/indikator soal dibuat oleh tim MGMP yang ditunjuk oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
  7. Kisi-kisi ujian praktik mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, TIK, dan IPA sepenuhnya disiapkan oleh sekolah mengacu pada kompetensi sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
  8. Pembuatan/perakitan soal USBN  dilakukan  oleh  MGMP  Kota/Kabupaten/Provinsi   di bawah koordinasi Dinas Pendidikan Provinsi, Pengawas Sekolah dan MKKS Kota/Kabupaten/Provinsi.
  9. Pelaksanaan USBN mengacu pada Prosedur Operasional Standar (POS) USBN tahun 2018.
  10. Pelaksanaan USBN menjadi tanggung jawab kepala sekolah.
  11. MKKS melakukan pendataan sekolah penyelenggara USBN berbasis kertas atau berbasis komputer/kombinasi.
  12. Sekolah menyusun dan menetapkan panitia USBN.
  13. Pencetakan dan penggandaan soal USBN berikut kelengkapannya dilakukan oleh sekolah berkoordinasi dengan MKKS dan Dinas Pendidikan Provinsi.
  14. Pemeriksaan USBN dilakukan di sekolah masing-masing.
  15. Pemeriksaan hasil USBN berbentuk Pilihan Ganda dapat dilakukan secara manual atau menggunakan alat pemindai.
  16. Pemeriksaan hasil USBN berbentuk uraian (essay) dilakukan secara silang oleh 2 orang  guru mata pelajaran yang sama di sekolah masing-masing.
  17. Sekolah menentukan pembobotan nilai pilihan ganda dan  uraian  dengan  perbandingan  yang proporsional.
  18. Nilai USBN merupakan gabungan nilai ujian tulis dan ujian praktik kecuali mata pelajaran yang tidak melaksanakan ujian praktik.
  19. Penentuan kriteria kelulusan dibuat oleh sekolah masing-masing termasuk penetapan nilai kelulusan USBN  (melalui kajian yang matang terhadap  kondisi sekolah  dan  kisi-kisi USBN).
  20. Sekolah membuat panduan teknis penyelenggaraan USBN yang mengacu pada Prosedur Operasional Standar USBN.
Demikianlah Surat Edaran dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat tentang Pelaksanaan UN dan USBN SMA Tahun Pelajaran 2017/2018. Semoga apa yang saya bagikan kali ini bermanfaat untuk anda.

bm

Blogger amatir yang suka berbagi cerita, informasi dan ilmu pengetahuan melalui tulisan di blog.

Post a Comment

Mohon berikan komentar dengan bahasa yang santun sesuai dengan topik yang dibahas, tidak memasang link hidup, dan tidak meninggalkan spam!.

Terimakasih banyak atas perhatiannya.

avatar
Admin Kang Syahri Online
Selamat datang di Kang Syahri
Silakan kirimkan pesan untuk bekerjasama dengan kami!