Cara Daftar Calon Peserta PPG Dalam Jabatan

Cara Daftar Calon Peserta PPG Dalam Jabatan

Pertengahan bulan ini, tepatnya tanggal 15 Februari 2018. Pemerintah, melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan telah mengeluarkan Surat Edaran Perihal Pendaftaran Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan dengan Nomor 4184/B4/GT/2018.

Akan membuka Pendaftaran Calon Peserta PPG Dalam Jabatan untuk pelaksanaan tahun 2018-2022 yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No 74 Tahun 2008 tentang Guru, yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia agar menyampaikan informasi kepada guru sesuai kewenangannya. 

Daftar Calon Peserta PPG Dalam Jabatan

Persayaratn pendaftaran calon peserta PPG dalam jabatan

Sesuai dengan perihal tersebut diatas, Pemerintah menginformasikan persyaratan yang harus dipenuhi oleh Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan diantaranya:
  1. Calon Peserta PPG Dalam Jabatan adalah Guru yang diangkat sampai dengan tanggal 30 Desember 2015 dan sudah tercatat dalam Data Pokok Pendidik (Dapodik) pertanggal 31 Juli 2017,
  2. Calon peserta wajib memenuhi persyaratan akademik dan administrasi. Persyaratan akademik yaitu memiliki nilai minimum yang diperoleh dari tes kemampuan akademik (Pretest).
  3. Calon peserta wajib melakukan pendaftaran melalui situs http://simpkb.id dengan mengisi program studi PPG yang dipilih sesuai dengan ijazah S-1/D-IV.
  4. Verivikasi dan validasi akan dilaukukan untum melihat kesesuaian antara program studi PPG yang dipilih dengan ijazah S-1/D-IV yang dimiliki.
  5. Calon peserta yang dinyatakan lolos verifikasi dan validasi ijazah S-1/D-IV akan mengikuti pretest di tempat uji kompetensi (TUK) yang akan ditetapkan.

Cara Pendaftaran Calon Peserta PPG Dalam Jabatan.

Persyaratan, tatacara pendaftaran, jadwal pendaftaran, jadwal pretest calon peserta PPG dalam jabatan, dan daftar lineritas sebagaimana terlampir dalam Surat Edaran tersebut, atau dapat juga diunduh disiniBerkenaan dengan hal pendaftaran, berikut ini saya bagikan Tata Cara Pendaftaran Calon Peserta PPG Dalam Jabatan.

Login ke situs http://simpkb.id
Kemudian lakukan pendaftaran dengan cara memasukan email dan password. Untuk email dapat diisi dengan menggunakan username yang diperoleh dari layanan PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) yaitu Layanan Pembelajaran secara online bagi guru dan tenaga kependidikan (GTK) seperti contoh username yang saya miliki "2015xxxxxxxx@guruku.id"

Daftar Calon Peserta PPG Dalam Jabatan

Setelah email/username dan password diisi dengan benar, kemudian klik Login. Maka akan masuk pada halaman beranda yang menginformasikan bahwa "Anda diundang Menjadi Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan", dengan menjelaskan persyaratan-persyaratannya. Kemudian kilik tombol Mendaftar.

Daftar Calon Peserta PPG Dalam Jabatan

Langkah berikutnya setelah anda memulai untuk melakukan pendaftaran maka akan tampil halaman isian Formulir yang harus dilengkapi sesuai dengan Data Mapel PPG yang diminati (Pastikan Mapel PPG yang diminati, Linear dengan kualifikasi ijazah S-1/D-4 yang anda miliki), diantaranya mengisi kolom Jenjang Mapel PPG dan Bidang Studi yang diajukan. Kemudian mengisi formulir untuk Melengkapi Data Ijazah S-1/D-4 yang dimiliki, diantaranya memilih Kualifikasi pendidikan, Nama perguruan tinggi, Tahun ijazah, Jurusan, Program Studi, dan Upload file scan ijazah asli (untuk upload file ijazah min. 100 KB dan maks 1 MB dengan format JPG/JPEG/PNG).

Daftar Peserta PPG Dalam Jabatan

Setelah formulir sudah diisi dengan lengkap, kemudian klik tombol Lanjut, maka akan tampil halaman Konfirmasi yang menampilkan semua hasil isian pada halaman Formulir pendaftaran.

PPG Dalam Jabatan

Jika semua sudah benar, langkah selanjutnya yaitu klik Daftarkan, maka anda akan memperoleh Tanda Bukti Pengajuan Calon Peserta Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2018 dengan format PDF yang bisa anda cetak sebagai dokumen pribadi atau sebagai bukti fisik jika suatu saat dibutuhkan.

Peserta PPG Dalam Jabatan

Demikian Tata Cara Pendaftaran Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2018, Semoga tutorial yang saya bagikan ini bermanfaat dan mempermudah anda untuk melakukan proses pendaftaran PPG.

bm

Blogger amatir yang suka berbagi cerita, informasi dan ilmu pengetahuan melalui tulisan di blog.

Post a Comment

Mohon berikan komentar dengan bahasa yang santun sesuai dengan topik yang dibahas, tidak memasang link hidup, dan tidak meninggalkan spam!.

Terimakasih banyak atas perhatiannya.

avatar
Admin Kang Syahri Online
Selamat datang di Kang Syahri
Silakan kirimkan pesan untuk bekerjasama dengan kami!