Terlambat Entry Data di e-PUPNS, Dicoret Dari Database Kepegawaian

Untuk kali pertama, Badan Kepegawaian Negera (BKN) melakukan pendataan ulang pegawai negeri sipil secara elektronik (e-PUPNS) dengan meminta seluruh PNS seIndonesia mengisi data dalam laman www.pupns.bkn.go.id.

Terlambat Entry Data di e-PUPNS

Kendati itu menjadi kewajiban seluruh PNS tanpa harus ada instruksi secara khusus dari pemerintah, Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya tetap mengingatkan agar seluruh guru PNS melakukan registrasi dan pengisian data secepat mungkin.

Bahkan, dispendik menargetkan, 10.125 guru PNS di Surabaya mengirimkan data maksimal 13 Oktober mendatang. Padahal, BKN belum menentukan akhir pengisian data secara  online tersebut.

Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dispendik Surabaya, Jawa Timur, Yusuf Masruch menjelaskan, sejak instruksi PUPNS turun dari Kementerian Aparatur Negara pada 28 September lalu, dispendik langsung mengumpulkan guru PNS se-Surabaya untuk diberi pengarahan. “Sejak Kamis lalu (1/10), kami mengumpulkan guru PNS secara bertahap dari tingkat SD, SMP, dan SMA/SMK.

Kami berikan sosialisasi yang terkait dengan registrasi hingga pengisian pendataan,” kata Yusuf seperti yang dilansir Radar Surabaya (Jawa Pos Group), Selasa (6/10).

Sebenarnya, para guru PNS sudah bisa mengakses pendataan ulang dalam web tersebut. Namun, dispendik tak mau lepas tangan begitu saja. Sebab, ancaman yang diberikan BKN tidak main-main. Para PNS yang tidak mendaftar dan mengisi data terancam dikeluarkan dari database kepegawaian PNS.

Jika sudah demikian, PNS akan mendapatkan risiko besar. Hak-haknya akan dihapus. Di antaranya, tidak mendapatkan gaji, tunjangan, hingga pensiunan. “Kasihan kalau semua itu sampai dihapus. Kami berharap, tidak ada guru PNS di Surabaya yang melalaikan pendataan BKN ini,” tandasnya.

Apalagi, kata Yusuf, guru di Surabaya sering memberikan tanggung jawab pengisian pendataan ulang kepada staf atau TU di sekolah masing-masing. Dengan pengisian dilakukan orang lain, risikonya pun cukup tinggi.

Bisa saja pengisian salah. Sebab, yang tahu data secara detail dan tepat hanya guru sendiri, bukan orang lain. “Kalau salah, kasihan PNS itu sendiri. Misalnya, salah ngisi tahun lahir, akan berpengaruh pada waktu pensiun. Bisa-bisa, pensiun sebelum waktunya,” ujarnya.

Karena itu, dalam sosialiasi yang dilakukan selama tiga hari berturut-turut tersebut, dispendik memaparkan proses pengisian formulir e-PUNPS. Di antaranya, pengisian data utama, seperti nama, tempat tanggal lahir, pendidikan, pekerjaan, diklat, dan sebagainya.

Ada juga riwayat karir, mulai posisi utama hingga sekarang, serta data keluarga. “Setelah data lengkap dan disimpan  pada e-PUPNS, kami tetap minta seluruh guru PNS mengirimkannya ke dispendik sebagai data pemerintah daerah. Kami berharap, maksimal 13 Oktober semua guru sudah mengirimkan datanya ke dispendik,” katanya.

(Dikutip dari : http://www.jawapos.com)


bm

Blogger amatir yang suka berbagi cerita, informasi dan ilmu pengetahuan melalui tulisan di blog.

Posting Komentar

Mohon berikan komentar dengan bahasa yang santun sesuai dengan topik yang dibahas, tidak memasang link hidup, dan tidak meninggalkan spam!.

Terimakasih banyak atas perhatiannya.

avatar
Admin Kang Syahri Online
Selamat datang di Kang Syahri
Silakan kirimkan pesan untuk bekerjasama dengan kami!