Verifikasi dan Validasi Data Proses Pembelajaran

Verval Proses Pembelajaran merupakan tugas baru Operator sekolah yang bisa diakses di  http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id/ Untuk Username dan Password untuk login menggunakan akun yang sudah terdaftar di  Jaringan Pengelola Data Pendidikan

Verifikasi dan Validasi Data Proses Pembelajaran

Sistem "Verifikasi dan Validasi Data Proses Pembelajaran" dimaksudkan untuk memastikan konsistensi proses belajar mengajar (PBM) dengan acuan Standar Nasional Pendidikan (SNP) dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dengan sumber data Dapodik.

Verifikasi dan Validasi Data Proses Pembelajaran

Proses pembelajaran melibatkan proses mengajar dan belajar di mana pendidikpeserta didikkurikulum dan variabel yang lain terorganisir secara sistematis untuk mencapai target yang telah ditentukan. Output proses pembelajaran menjadi penting untuk mengukur keberhasilan pendidikan yang tergambarkan dalam data proses pembelajaran.


Data proses pembelajaran merupakan kompilasi dari data peserta didik, satuan pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan dan merupakan salah satu bagian dari data pokok pendidikan.

Proses verifikasi validasi data proses pembelajaran berada pada tingkat entitas satuan pendidikan yang mengacu pada Standar Pelayanan Minimal dan Standar Nasional Pendidikan.

Data tersebut selanjutnya diolah menjadi informasi yang diperlukan pimpinan dan pemangku kepentingan (stakeholder) pendidikan dalam pengambilan keputusan.

Parameter yang dapat dijadikan untuk menjadi perhatian dalam Verval PP agar Satuan Pendidikan bisa mengetahui standar pelayanan yang sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal dan Standar Pendidikan Nasional.

Rasio Peserta Didik SD/MI Per Rombel

Perbandingan antara jumlah peserta didik SD/MI pada masing-masing rombongan belajar di SD/MI. Jumlah peserta didik dalam setiap rombongan belajar untuk SD/MI tidak melebihi 32 orang, sejalan dengan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota yang bisa anda Download disini

Rasio Rombongan Belajar per Sekolah SD/MI

Rombel atau rombongan belajar SD/MI adalah tempat pertemuan antara siswa dan guru dalam suasana belajar di sekolah. Rasio rombongan belajar per sekolah adalah jumlah rombongan belajar di SD/MI, sesuai dengan ketentuan Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007, bahwa Satu SD/MI memiliki minimum 6 rombongan belajar dan maksimum 24 rombongan belajar yang bisa anda Download disini

Akreditasi Sekolah SD/MI

Akreditasi sekolah SD/MI adalah pengakuan terhadap lembaga pendidikan SD/MI yang diberikan oleh badan yang berwenang (BAN-SM) setelah dinilai bahwa lembaga itu memenuhi syarat kebakuan atau kriteria tertentu. Pemerintah menetapkan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) dengan Peraturan Mendiknas Nomor 29 Tahun 2005. yang bisa anda Download disini

Rasio Guru SD/MI Berkualifikasi S1 atau D-IV

Perbandingan guru berkualifikasi S1 atau DIV, pada masing-masing SD/MI, sesuai Permendikbud No.23 Tahun 2013 pasal 2 (IP-7) menyebutkan ketentuan bahwa di setiap SD/MI tersedia 2 orang guru yang memenuhi kualifikasi akademik S1 atau D-IV.

Rasio Guru SD/MI Bersertifikasi

Perbandingan guru bersertifikasi guru profesional pada masing-masing SD/MI, sesuai Permendikbud No.23 Tahun 2013 pasal 2 (IP-7) menyebutkan bahwa di setiap SD/MI tersedia 2 orang guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.

Rasio Peserta Didik SMP/MTs per Rombongan Belajar

Perbandingan antara jumlah peserta didik SMP/MTs pada masing-masing rombongan belajar di SMP/MTs. Jumlah peserta didik dalam setiap rombongan belajar untuk SMP/MTs tidak melebihi 36 orang, sejalan dengan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota

Rasio Rombongan Belajar per sekolah SMP/MTs

Rasio rombongan belajar per sekolah adalah jumlah rombongan belajar di SMP/MTs, sesuai dengan ketentuan Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007, tentang Standar Sarana Prasarana, bahwa "Satu SMP/MTs memiliki sarana dan prasarana yang dapat melayani minimum 3 rombongan belajar dan maksimum 27 rombongan belajar.

Akreditasi Sekolah SMP/MTs

Akreditasi sekolah SMP/MTs adalah pengakuan terhadap lembaga pendidikan SMP/MTs yang diberikan oleh badan yang berwenang (BAN-SM) setelah dinilai bahwa lembaga itu memenuhi syarat kebakuan atau kriteria tertentu. Pemerintah menetapkan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) dengan Peraturan Mendiknas Nomor 29 Tahun 2005.

Pengertian, Tujuan VerVal Data Proses Pembelajaran

1. Pengertian

Sistem verifikasi validasi data proses pembelajaran pada tingkat entitas satuan pendidikan (meliputi peserta didik. pendidik dan sarana-prasarana) yang mengacu pada SPM (Standard Pelayanan Minimal) dan SNP (Standard Nasional Pendidikan).

Proses verifikasi dan validasi data dilakukan dengan formula/parameter yang berbasis pada indikator pendidikan yang tertuang dalam SPM dan SNP. Pada tahap awal jumlah formula/parameter masih sangat tebatas, dan akan terus dikembangkan.

Sistem ini menghasilkan catatan-catatan kesesuaian dan konsistensi terhadap proses belajar mengajar setiap satuan pendidikan dengan standard yang telah ditentukan. Implikasi dari hasil sistem ini adalah sebagai bahan masukan pada penentu kebijakan tentang kondisi proses belajar mengajar pada setiap entitas satuan pendidikan, yang selanjutnya dapat di susun intervensi kebijakan yang tepat.

2. Tujuan

Sistem 'Verifikasi dan Validasi Data Proses Pembelajaran' bertujuan untuk melakukan verifikasi kesesuaian data proses pembelajaran setiap satuan pendidikan menurut kabupaten-kota menurut standard (SNP dan SPM) yang sudah ditentukan.

Output dari aplikasi ini akan menghasilkan informasi tentang potret proses pembelajaran di setiap Kabupaten-kota, yang selanjutnya menjadi bahan Pengelola Pendidikan di kabupaten/kota , Provinsi dan Pusat untuk menentukan arah kebijakan pembinaan Satuan Pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidikan yang merata dan tepat sasaran.

3. Konfigurasi

  1. Klasifikasi Fungsi System: Verval PP ( Proses Pembelajaran) dalam klasifikasi sistem merupakan salah satu aplikasi yang masuk dalam kategori Tactical System atau Analytical System yang merupakan bagian dari DDS ( Decesion Support System).
  2. Koneksi Database: Verval PP dari arus pengelolaan Dapodik akan mengambil data ari Warehouse Kementerian, setelah melakukan tahapan proses verval entitas data dari Verval SP, Verval PD dan Verval PTK.
  3. Sumber data: Hasil pengumpulan Dapodik PAUDNI, Dapodikdas dan Dapodikmen.
  4. Update data: OPS ( Operator Sekolah)

4. Panduan :

  1. Tentukan bentuk pendidikan, dengan cara men-klik tombol combo kemudian pilih satu pada pilihan yang tersedia.
  2. Beri tanda centang pada kolom eksekusi sesuai dengan formula yang akan dieksekusi.
  3. Tekan tombol Eksekusi formula untuk memulai proses, tunggu beberapa saat sampai tampil halaman seperti gambar dibawah ini:Klik pada nama formula untuk membuka hasil eksekusi formula.
  4. Penyajian hasil data dalam bentuk grafik pie dan data tabel.
  5. Untuk memulai proses Verifikasi dan Validasi Proses Pembelajaran, klik menu Proses sehingga tampil halaman seperti dibawah ini:

bm

Blogger amatir yang suka berbagi cerita, informasi dan ilmu pengetahuan melalui tulisan di blog.

Post a Comment

Mohon berikan komentar dengan bahasa yang santun sesuai dengan topik yang dibahas, tidak memasang link hidup, dan tidak meninggalkan spam!.

Terimakasih banyak atas perhatiannya.

avatar
Admin Kang Syahri Online
Selamat datang di Kang Syahri
Silakan kirimkan pesan untuk bekerjasama dengan kami!