6 Manfaat dari Asuransi Bagi Tertanggung

Kurangnya pemahaman masyarakat tentang manfaat dari asuransi disebabkan antara karena SDM di Indonesia yang masih terbatas. Hal tersebut menjadikan masyarakat beranggapan jika dengan berasuransi akan membuang-buang waktu dan keuangan.

6 Manfaat dari Asuransi Yang Wajib Diketahui
Gambar : pixabay.com
Asuransi memiliki banyak manfaat, terutama bagi tertanggung. Manfaat dari asuransi antara lain perlindungan jiwa, barang, ataupun sebagai tabungan. Dengan membayar premi yang ditentukan pada polis (Perjanjian antara tertanggung dan penanggung), maka akan mengurangi resiko serta mendapatkan ganti rugi akibat resiko tersebut sesuai polis asuransi.

Nyatanya, dengan asuransi dapat mengendalikan risiko yang tidak diharapkan dimasa mendatang. Seperti kecelakaan kerja ataupun hal-hal yang dapat merugikan pribadi atau keluarga.

Meski begitu, masih banyak masyarakat yang kurang menyadari pentingnya asuransi. Walau tidak sedikit juga yang sudah memanfaatkannya. Hal ini mungkin disebabkan oleh kurangnya pemahaman tentang asuransi itu sendiri.

Mengingat sumber daya manusia di Indonesia masih terbatas. Selain itu, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui manfaat asuransi bagi kehidupan mereka.

6 Manfaat dari Asuransi Bagi Tertanggung

Tujuan dan manfaat ini ditujukan kepada pihak tertanggung atau orang yang jiwanya diasuransikan atau pihak yang ditanggung oleh polis asuransi jiwa.

Tujuan asuransi dibagi menjadi dua, yaitu tujuan asuransi secara ekonomi dan tujuan asuransi secara hukum. Tujuan secara hukum adalah mengurangi ketidakpastian dari hasil usaha yang dilakukan oleh seseorang atau perusahaan dalam rangka memenuhi kebutuhan atau mencapai tujuan.

Sedangkan tujuan secara hukum adalah memindahkan resiko yang dihadapi suatu kegiatan kepada pihak lain, maksudnya adalah memindahkan resiko suatu kegiatan pihak tertanggung kepada pihak penanggung. Manfaat asuransi bagi tertanggung antara lain :

1. Memperoleh Perlindungan dan Keamanan

Polis asuransi yang dimiliki oleh tertanggung akan memberikan rasa aman dari risiko atau kerugian yang mungkin timbul. Kalau risiko atau kerugian tersebut benar-benar terjadi, pihak tertanggung berhak atas nilai kerugian sebesar pada polis atau perjanjian antara tertanggung dan penanggung.

2. Pembagian Biaya dan Manfaat yang Lebih Adil

Prinsip keadilan diperhitungkan dengan matang untuk menentukannilai pertanggungan dan premi yang harus ditanggung oleh pemegang polis secara periodik dengan memperhatikan secara cermat faktor-faktor yang berpengaruh besar dalam asuransi tersebut.

Untuk mendapatkan nilai pertanggungan, pihak penanggung sudah membuat kalkulasi yang tidak merugikan kedua belah pihak. Semakin besar nilai pertangguangan, semakin besar pula premi periodik yang harus dibayar oleh tertanggung.

3. Dapat Dijadikan Jaminan Memperoleh Kredit

Polis asuransi sering kali dijadikan jaminan untuk memperoleh kredit, jika kita membeli sebuah mobil maka polis asuransi menjadi jaminan tersebut.

4. Sebagai Tabungan dan Sumber Pendapatan

Premi yang dibayarkan setiap periode memiliki substansi yang sama dengan tabungan. Pihak penanggung juga memperhitungkan bunga atas premi yang dibayarkan.

5. Alat Penyebaran Risiko

Risiko yang seharusnya ditanggung oleh tertanggung ikut dibebankan juga pada penanggung dengan imbalan sejumlah premi tertentu yang didasarkan atas nilai pertanggungan.

Asuransi sebagai lembaga yang dapat mengalihkan resiko bagi nasabahnya mamiliki manfaat. Diantaranya:
  1. Dapat memberikan jaminan perlindungan bagi nasabahnya terhadap resiko-resiko kerugian yang diderita satu pihak
  2. Dapat meningkatkan efisiensi karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengawasan dan pengamanan untuk memerikan perlindungan yang banyak memakan tenaga, membuang waktu dan biaya
  3. Menghemat biaya. Hanya dengan mengeluarkan biaya dengan jumlah tertentu

6. Meningkatkan Kegiatan Usaha

Investasi yang dilakukan oleh para investor dibebani dengan risiko kerugian yang bisa diakibatkan oleh berbagai macam sebab (pencurian, kebakaran, kecelakaan, dan lain-lain).

Karena asuransi merupakan sebuah sistem yang fungsinya adalah untuk meminimalisir kerugian pihak tertanggung, dalam hal ini pemilik asuransi oleh pihak penanggung atau perusahaan asuransi. Tentunya sesuai kebijakan yang telah disepakati kedua belah pihak.

bm

Blogger amatir yang suka berbagi cerita, informasi dan ilmu pengetahuan melalui tulisan di blog.

4 Comments

Mohon berikan komentar dengan bahasa yang santun sesuai dengan topik yang dibahas, tidak memasang link hidup, dan tidak meninggalkan spam!.

Terimakasih banyak atas perhatiannya.

  1. Wah soal asuransi saya sangat awam banget
    Pada point kedua itu lo, ternyata bisa bagi hasil
    kalau saya tahunya asuransi kesehatan punya pemerintah.

    BalasHapus
  2. perlindungan yang aman menjadi poin penting dalam memilih asuransi ya kang
    apalagi di masa gini buat jaga jaga sangat penting sekali

    BalasHapus
  3. Wah bagus juga pemahamannya tentang asuransi. Bisa jadi penyuluh nih biar masyarakat kita yang masih belum paham apalagi takut rugi berasuranis bisa terbuka jalan pikirannya.. Salam Kenal ya..

    BalasHapus
  4. untuk masa modern ini, insurance sangat penting, terutama kesehatan.

    BalasHapus
avatar
Admin Kang Syahri Online
Selamat datang di Kang Syahri
Silakan kirimkan pesan untuk bekerjasama dengan kami!